Pendanaan RISPRO Kolaborasi Internasional (selanjutnya disebut RISPRO-KI) adalah pendanaan riset dengan tema yang sudah ditetapkan oleh LPDP untuk skim riset dasar melalui pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain baik berupa joint-call, matching fund, atau co-funding.

Pengusul RISPRO-KI adalah kelompok riset yang paling sedikit berjumlah tiga orang dan berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang bernaung di bawah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang memiliki lembaga riset atau pengembangan atau sejenisnya di Indonesia.

Mitra Riset RISPRO-KI merupakan periset atau kelompok periset yang berasal dari perguruan tinggi atau lembaga riset dan pengembangan atau sejenisnya dari luar negeri yang telah bekerjasama dengan Universitas Airlangga.

Fokus dan tema RISPRO-KI mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2017-2045 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045. Fokus dan tema riset pada Open Call RISPRO-KI Tahun 2020 yaitu Kemaritiman, Kesehatan, dan Nanoteknologi.

Luaran RISPRO-KI adalah salah satu atau lebih dari luaran utama yang terdiri dari:
1. Artikel ilmiah dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Ketua periset RISPRO-KI memiliki paling sedikit dua artikel ilmiah sebagai 1st author (penulis pertama) dan/atau corresponding author yang diterima (accepted) pada jurnal ilmiah internasional bereputasi tinggi (Q1 Scopus indexed); dan
b) Ketua periset RISPRO-KI memiliki paling sedikit satu artikel ilmiah yang ditulis bersama dengan Mitra Riset yang diterima (accepted) pada jurnal ilmiah internasional bereputasi tinggi (Q1 Scopus indexed).

2. Kekayaan intelektual terdaftar;
3. Prototipe teknologi atau produk; dan
4. Model rekayasa sosial.

Jangka waktu pendanaan RISPRO-KI paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

Nilai dana RISPRO-KI paling banyak sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) per judul riset per tahun atau paling banyak sebesar Rp6.000.000.000 (enam milyar rupiah) per judul riset selama 3 (tiga) tahun.

Proposal RISPRO-KI ditulis dalam bahasa Inggris sesuai dengan format sebagaimana link ini. Pengajuan proposal via online melalui link https://risprolpdp.kemenkeu.go.id/ dan disubmit paling lambat 25 Juni 2020. Panduan proposal dan dokumen pendukung lainnya terkait RISPRO-KI dapat diunduh pada link ini.

Adapun jadwal pelaksanaan RISPRO-KI sebagaimana gambar berikut:

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di nomer +623159174318 atau melalui email adm@lpbi.unair.ac.id.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *