Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi
- Surat Keputusan Rektor nomor 760/UN3/2020 tentang pembentukan Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi (BPBRIN) memiliki peran membantu Rektor Universitas Airlangga dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu berdasarkan statuta UNAIR. BPBRIN kemudian menjadi bentuk baru yang berupa Badan menggantikan Lembaga Pengembangan Bisnis dan Inkubasi (LPBI) yang masih berbentuk lembaga. Kemudian, BPBRIN sebagai unsur penunjang Universitas Airlangga membantu Rektor dalam meningkatkan kemandirian universitas melalui hilirisasi produk inovasi UNAIR, pengembangan bisnis rintisan, inkubator bisnis, alih teknologi, teaching industry dan science techno park serta pengembangan dan pemasaran usaha yang dijalankan UNAIR. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga nomor 763/UN3/2020 kemudian diangkat Dr. Muhammad Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si. sebagai Ketua Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi (BPBRIN).
- Ketika masih bernama Lembaga Pengembangan Bisnis dan Inkubasi, BPBRIN memiliki layanan untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki tugas pokok untuk Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri namun setelah dibentuknya Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan dan Hak Kekayaan Intelektual (LIPJPHKI) tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga nomor 868/UN3/2020 layanan HKI kemudian dibawah naungan LIPJPHKI dengan tugas pokok memfasilitasi mendapatkan hak paten, hak cipta, dan merk dagang.
- Profil Lengkap BPBRIN UNAIR
Visi :
Menjadi badan pendukung kemandirian finansial institusi dgn penguatan produk produk inovasi bernilai ekonomi tinggi dan pendorong tumbuh kembangnya bisnis rintisan yang tangguh berskala nasional dan internasional berdasarkan moral agama
Misi :
1. Mendukung bertumbuhnya produk-produk inovasi dari para inventor di lingkungan Universitas Airlangga
2. Menguatkan peran teaching industry dalam upaya scale up produk hasil riset para inventor
3. Mendorong riset-riset para inventor untuk dikembangkan menjadi produk bernilai tambah
4. Menjalin kemitraan dengan industri dan pemasaran sehingga produk-produk Inventor mudah diserap oleh pasar
5. Menumbuhkembangkan kreatifitas para bisnis rintisan dalam penguatan Ekonomi Nasional
- Satuan Usaha Akademik: Satuan usaha yang berada di dalam tata kelola Universitas Airlangga, pengelolaan dapat berbasis RKAT atau SWA kelola. Satuan usaha akademik adalah unit kerja pendukung di lingkungan Universitas Airlangga yang dibentuk untuk melaksanakan usaha-usaha akademik dan pelayanan umum kepada masyarakat berupa penyediaaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien, produktif, transparan, dan akuntabel
- Satuan Usaha Komersial: Satuan usaha yang sudah memiliki badan hukum PT. Memiliki hubungan koordinatif dengan Universitas Airlangga melalui mekanisme kepemilikan saham.
Satuan Usaha Akademik dan Satuan Usaha Komersial tersebut adalah :
- Stem Cell
- Apotek Farmasi Airlangga
- Unit Layanan Pengujian Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (ULP)
- Teaching Farm FKH Universitas Airlangga
- Unit Pengujian Veteriner dan Analisis Pakan-Universitas Airlangga (UPVETAP)
- Pusat Bahasa
- Asrama Mahasiswa
- Airlangga Global Traveling (PT. AGT)
- PT Inovasi Bioproduk Indonesia (Inobi)
- Dharma Putra Airlangga (DPA)